Kepala BPPKAD Gresik, AM Reza Pahlevi (kanan), bersama Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat rapat anggaran di DPRD. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, AM Reza Pahlevi, menyatakan bahwa tunggakan pembayaran pekerjaan proyek tahun 2022 sudah terbayar.
Pembayaran proyek itu setelah adanya regulasi peraturan bupati (perbup) pergeseran nomenklatur anggaran pembayaran proyek, dan semua persyaratan dipenuhi oleh pelaksana kegiatan.
BACA JUGA:
- BPJS Gresik Dukung Peluncuran Program Prolanis Muda, Sasar Generasi Produktif Cegah Penyakit Kronis
- Perluas Lapangan Kerja, Wakil Bupati Gresik Dorong Link and Match Vokasi-Industri
- Sekdakab Gresik Pensiun November, 2 Nama Muncul Jadi Kandidat
- Percepat Penurunan Stunting di Kota Pudak, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Sinergi Lintas Sektor
"Sudah kami bayar," kata Reza kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/3/2023).
Namun, ia menyampaikan ada pekerjaan proyek yang belum bisa dibayar karena ada persyaratan yang belum terpenuhi untuk pembayaran di APBD 2023.
"Pasti juga akan terbayar kalau persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi," ucap mantan Kepala DPMPTSP Gresik ini.
Lebih jauh, ia menyebut pengerjaan proyek tahun 2022 yang sudah terbayar tuntas di Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukinan (DCKPKP). Sementara di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ada yang belum terbayarkan, karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Di DCKPK sudah klir. Sudah terbayar. Di DPUTR ada yang belum," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




