BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Aktivitas penambangan pasir mekanik ilegal di Sungai Bengawan Solo, Bojonegoro kian marak. Warga sekitar khawatir kegiatan penambangan pasir secara ilegal yang berlangsung masif tersebut merusak lingkungan.
Di Desa Nguken, Kecamatan Padangan misalnya, penambang pasir semakin membabi buta. Pemerintah desa sudah melarang kegiatan penambangan pasir yang memakai mesin diesel di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo tersebut. Pihak desa juga sudah mengeluarkan surat resmi larangan, melakukan pengarahan dan sosialisasi mengenai dampak kegiatan penambangan pasir tersebut. Namun, aktivitas penambangan pasir itu tidak pernah berhenti ataupun berkurang.
Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
“Imbauan kami tidak pernah digubris. Bahkan, usai sosialisasi para penambang pasir itu bukannya berhenti melakukan aktivitas malah semakin ramai,” ujar Kepala Desa Nguken, Arif Saifudin, Jumat (5/6/2015).
Sebenarnya, dia mengaku dilema mengambil keputusan karena ada sebagian warga yang mendukung dan tidak. Untuk itu, ia meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan manusiawi.
"Ya diberikan tenggang waktu atau perjanjian saja, kalau mereka masih melanggar langsung ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Kades Nguken.
Baca Juga: AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Sementara itu, Kepala Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jansen Oloan Silalahi menyatakan, pihaknya bersama Pemkab Bojonegoro akan menindaklanjuti permintaan Kades Nguken.
Aktivitas penambangan pasir secara ilegal memang berlangsung marak di sepanjang Sungai Bengawan Solo di wilayah Bojonegoro mulai di Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, Kalitidu, Gayam, Bojonegoro, Balen, Sumberejo, hingga Baureno.
Beberapa kali petugas gabungan dari Satpol PP Pemkab Bojonegoro dan polisi melakukan penertiban penambang pasir ilegal tersebut. Namun, seringkali operasi yang diadakan bocor terlebih dulu sehingga petugas gagal menangkap atau mengamankan barang bukti berupa mesin diesel. Selain itu, beberapa kali operasi juga mendapatkan perlawanan dari para penambang.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
Sesuai ketentuan, para penambang pasir tradisional diperbolehkan mengambil pasir di dasar Sungai Bengawan Solo dengan menggunakan peralatan sederhana seperti sekrop dan bojok. Tetapi, penambangan yang memakai mesin diesel atau mesin mekanik tidak diperbolehkan.
Sebab, pasir yang disedot dari dasar sungai dalam jumlah banyak akan berlangsung cepat. Sementara, pemulihan pengendapan pasir di dasar sungai berlangsung lama.
Aktivitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Bengawan Solo itu menyebabkan sejumlah tebing sungai longsor. Selain itu, beberapa jembatan seperti Jembatan Malo juga turun beberapa sentimeter akibat aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
Baca Juga: Minta Perizinan Tambang CV. Jaya Corpora Disetop, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor KPK dan KLHK
Upaya penertiban penambangan pasir menghadapi banyak kendala. Di antaranya para penambang pasir ini setiap hari menggantungkan hidupnya dari kegiatan menambang pasir. Selain itu, permintaan pasir untuk keperluan pembangunan juga tinggi. (nur/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News