MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang terus mendalami kasus dugaan korupsi di Disperindagsa Kabupaten Malang. Saat ini Kejari terus melakukan investigasi dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket).
Seperti diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan gudang resi di Tumpang senilai Rp 500 juta tersebut, sebelumnya telah ditangani oleh Yulius Kaisar, mantan Kasipidsus Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Yunianto Tri Wahono SH, Kapidsus Kejari Kepanjen, Jumat (5/6) saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya mengatakan, kasus gudang resi di Tumpang tersebut, sampai saat ini masih dalam penyidikan. ”Kami akan mengundang staf ahli dulu dan akan melihat hasilnya, baru kami akan segera memanggil siapa saja yang terlibat di dalam pengerjaan proyek tersebut," jelas mantan Kasipidsus Ponorogo itu.
Saat disinggung siapa saja yang kira-kira terlibat dalam kasus ini, Yunianto belum bisa mengatakannya. Yang jelas menurutnya, masih dalam ruang lingkup Disperindagsar Kab Malang. “Untuk sementara saya sudah mengantongi 12 nama yang diduga terlibat dalam kasus ini dan kami akan terus berusaha mendalami, agar secepatnya kasus ini bisa selesai,” ungkapnya.
Terkait jadwal kapan untuk pemanggilan dan siapa saja yang terlibat, dirinya mengatakan tinggal menunggu waktu saja. ”Pemanggilan yang diduga terlibat saya tunggu hasil dari para ahli dulu, baru saya akan memanggil 12 orang tersebut secara terpisah dan saya akan tuntaskan smuanya,” pungkas Yunianto. (thu/mlg3)
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News