PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Probolinggo terus melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ketahuan masih berjualan di atas trotoar alun-alun.
Tindakan tegas ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Baca Juga: Gelaran Semipro Kota Probolinggo Raup Perputaran Uang Senilai Rp2,6 Miliar
"Kita imbau terhadap para PKL agar tidak berjualan di luar, karena memang itu sudah dilarang dan diatur oleh Perda," kata Kasatpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, Satpol PP sudah melakukan sosialisasi secara humanis dan melakukan pemasangan banner-banner imbauan.
"Larangan ini karena sudah ada pujasera untuk tempat berjualan bagi PKL," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan 700 Banner Liar
Meskipun sudah dibangun pujasera dengan dua lantai di sebelah sisi timur alun-alun, namun masih ada PKL yang masih berjualan di atas trotoar.
"Makanya PKL yang bandel kita tertibkan," katanya.
Pujo menambahkan, penertiban terhadap PKL ini, sudah memasuki hari ke tujuh. Ia berharap, tidak ada PKL yang berjualan di luar. Sehingga, keberadaan PKL lebih tertata. Apa lagi, Pemkot Probolinggo, sudah membangun pujasera untuk para PKL yang anggarannya tidak sedikit/ (ugi/sis)
Baca Juga: Pengunjung Pujasera di Alun-Alun Kota Probolinggo Dilarikan ke Rumah Sakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News