MDW dan Pemkab Sindir PT Pos Sampang: BPNT Milik ODGJ Dimakan Kucing

MDW dan Pemkab Sindir PT Pos Sampang: BPNT Milik ODGJ Dimakan Kucing Audiensi aktivis LSM MDW bersama KPM BPNT dan pihak penyalur bantuan di Aula Pemkab Sampang. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com – LSM MDW dan Ketua Tim Koordinasi Bansos kompak menyindir tanggapan Kepala PT. Pos  dalam forum audiensi, Selasa (9/5/2023) lalu. Pasalnya, PT. Pos  memberikan bantuan BPNT milik Zaini yang notabene ODGJ terhadap orang lain.

Sindiran itu bermula saat Ketua LSM MDW Siti Farida menyampaikan hasil investigasinya. Menurut dia, keluarga Zaini dalam hal ini masih dalam satu KK, mengaku tidak pernah menerima bantuan BPNT. Sedangkan PT Pos memberikan bantuan tersebut pada orang lain karena membawa persyaratan.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Keluarga dari Zaini (ODGJ) mengaku tidak pernah menerima bantuan BPNT, tapi PT Pos menjawab kalau bantuannya diterima orang yang mengaku masih keluarga KPM. Berarti bantuan itu diterima kucingnya Zaini dong," ucapnya.

Farida justru dibingungkan dengan jawaban Kepala PT Pos , Sugiono, yang menurutnya seakan menyalahkan KPM karena kartu keluarga (KK) milik Zaini dibawa orang lain.

"PT Pos justru menyalahkan karena kartu keluarga (KK) milik Zaini ada di orang lain. Sedangkan prosedur pencairan BPNT harus KPM-nya langsung atau diwakilkan keluarga yang masih dalam satu KK," ungkapnya.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Koordinasi Bansos  Yuliadi Setiawan. "Kalau keluarga KPM BPNT mengaku tidak pernah menerima (bansos), berarti kucingnya Zaini yang menerima," kata cetus Yuliadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala PT Pos Wilayah Sugiono mengatakan bahwa bantuan tidak bisa dicairkan oleh orang lain yang tidak terdaftar di kartu keluarga (KK) KPM. Hal ini sesuai dengan SOP yang berlaku di kantor pos sebagai penyalur bantuan.

"Kalaupun bukan KPM yang datang langsung ke ke kantor pos, bantuan itu tetap bisa dicairkan asalkan diwakili oleh keluarga dalam satu KK," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Sugiono mengungkapkan, perwakilan KPM yang datang ke kantor pos mengaku masih famili dari penerima bantuan dan membawa persyaratan pencairan bantuan, seperti KK.

"Selama petugas pos tidak mengenalinya dan mengaku kalau yang mempunyai bantuan tersebut masih keluarga, maka petugas mencairkannya," katanya. (tam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO