GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, menyikapi dua anggota dewan yang mundur karena maju pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dari partai politik (parpol) lain. Mereka adalah Edy Santoso dari Fraksi Demokrat yang maju sebagai caleg DPRD Jatim dari NasDem, dan Didik Widodo dari Fraksi Amanat Pembangunan yang maju untuk DPRD Gresik dari PKB.
"Sejak keduanya menyatakan mundur, maka keduanya sudah bukan anggota DPRD Gresik. Otomatis hak-haknya di DPRD Gresik hangus," kata Nurhamim.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Ia mengungkapkan, keduanya sudah tak boleh melakukan kegiatan-kegiatan keparlemenan (DPRD). Kegiatan dimaksud antara lain, rapat-rapat di DPRD, kunjungan kerja baik kunjungan kerja dalam daerah (KKDD), maupun kunjungan kerja luar daerah (KKLD), dan kegiatan lain.
"Sudah tak boleh ikut kegiatan DPRD," tegasnya.
Lebih jauh Nurhamim menyatakan bahwa, anggota DPRD dinyatakan mundur karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ditarik partai atau dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Nah, yang Pak Edy sama Pak Didik sesuai data yang masuk ke kami, mundur dari partai karena maju caleg dari parpol lain," jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi yang mengatur pengunduran mereka, Undang-undang Nomor 13 tahun 2019, tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Kemudian, peraturan pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Juga, tata tertib (Tatib) DPRD Gresik Nomor 1 tahun 2019," tutupnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News