Menekan Hoax pada Pemilu 2024

Menekan Hoax pada Pemilu 2024 Ilustrasi.

Oleh : Jatayu Kresna Tama

Pascareformasi, Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung sebanyak 4 kali yakni pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019. 

Pemilu diselenggarakan sebagai wujud dari pemenuhan hak-hak politik warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, di mana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara mengenai berpendapat, berserikat, memilih dan dipilih, hak sama di hadapan hukum dan pemerintahan, mendapatkan keadilan, dan lain-lain, sehingga partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat penting sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Dalam proses politik di Indonesia telah diwarnai dengan kasus penyebaran berita bohong atau yang mencederai demokrasi. Seperti terjadi di pemilihan presiden 2019, berbagai kampanye hitam yang memojokkan lawan politik. 

Misalnya, tuduhan bahwa Jokowi adalah seorang yang lahir dari simpatisan PKI dan keturunan China yang anti-Islam. Sementara Prabowo diidentikkan dengan sosok militer diktator dan didukung oleh kelompok Islam radikal serta intoleran.

Penyebaran hoax terjadi tidak terlepas dari masih lemahnya institusional partai politik di Indonesia, sehingga mendorong para politisi berkolaborasi dengan tokoh masyarakat untuk mereproduksi pemberiataan bohong demi kepentingan pemilu. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO