JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap latar belakang dia membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Menurutnya, saat ini pihaknya menemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Takut PKB Bubar, Khofifah Bakar Surat Pengunduran Diri Gus Dur
“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkrah,” kata Mahfud saat konferensi pers usai rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023), dikutip melalui Kompas.com.
Ia mengatakan, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Di dalamnya rentan adanya penyelewengan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Sidang Harvey Moeis: Hakimnya Malah Ikut Cengar-Crengut... Apa-Apaan ini?
“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang, tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” lanjut Mahfud.
Kasus seperti itulah, lanjut Menko Polhukam, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.
“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga: Antara Prof Romli dan Mahfud MD, Siapa Lebih Dipercaya Publik Terkait Wacana Memaafkan Koruptor
Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum, sampai 31 Desember 2023. Hasilnya nanti berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.
Diketahui, Menkopolhukam, Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Baca Juga: Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Habiburrakhman Banjir Kecaman, Bumerang Buat Prabowo
Berdasarkan SK itu, anggota dari Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan sekretaris, serta kelompok kerja.
Dalam SK tersebut, mengatur posisi pengarah diisi oleh Ex officio oleh Menkopolhukam, sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkopolhukam menjabat sebagai ketua. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News