JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap latar belakang dia membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Menurutnya, saat ini pihaknya menemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkrah,” kata Mahfud saat konferensi pers usai rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023), dikutip melalui Kompas.com.
Ia mengatakan, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Di dalamnya rentan adanya penyelewengan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” tuturnya.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang, tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” lanjut Mahfud.
Kasus seperti itulah, lanjut Menko Polhukam, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.
“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum, sampai 31 Desember 2023. Hasilnya nanti berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.
Diketahui, Menkopolhukam, Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Baca Juga: Sama Pernah Naik Jet Pribadi, Tapi Mahfud MD Bukan Gratifikasi, Kaesang Belum Berani Klarifikasi
Berdasarkan SK itu, anggota dari Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan sekretaris, serta kelompok kerja.
Dalam SK tersebut, mengatur posisi pengarah diisi oleh Ex officio oleh Menkopolhukam, sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkopolhukam menjabat sebagai ketua. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News