KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lagi-lagi Subani gagal menjadi calon Bupati Kediri periode 2015-2020. Sebab, sesuai hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Kediri memutuskan, pasangan bakal calon Bupati Kediri jalur independen Subani - Eko tidak memenuhi syarat (TMS).
Anggota komisioner KPU Kabupaten Kediri Sulkim mengatakan, setelah dilakukan penelitian berkas administrasi, ditemukan ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat. Di antaranya Jumlah dukungan hanya 57.529, padahal sesuai aturan, minimal dukungan 97.275. Selain itu, berkas soft copy dan hard copy mereka juga tidak sesuai. “Pasangan Subani – Eko setelah dilakukan penelitian berkas administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara itu, Subani mengaku menerima atas keputusan yang diambil KPU dengan tidak meloloskan dirinya menjadi calon bupati jalur perseorangan. Namun demikian, meski sudah 12 kali gagal menjadi calon bupati yang diikutinya di seluruh jawa timur, Subandi mengaku tidak putus asa dan tetap berharap masih ada partai politik yang mengusungnya. “Saya masih optimis bisa diusung dari partai politik,” tegasnya.
Sementara itu, bakal calon bupati Kediri Wisnu Wardana memprotes KPU Kabupaten Kediri saat mendaftarkan diri. Wisnu Wardana yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya ini mendaftarkan diri dengan pasangannya yaitu Tomi Aribowo yang juga LSM IPK yang menjadi Bacawabup .
Wisnu memprotes KPUD kabupaten kediri terkait dengan aplikasi dukungan yang memakai hardcopy dan dirubah menjadi soft copy dengan tenggang waktu yang hanya 2 hari. “Bagaimana mungkin dua hari bisa selesaikan dukungan sebanyak 97 ribu lebih tersebut kita pertanyakan hal tersebut pada KPUD,” ungkap Wisnu yang mengaku sudah mengumpulkan dukungan 125 ribu lebih tesebut.
Sementara itu pihak KPUD mengatakan bahwa semua aturan-aturan sudah dilakukan oleh pihak KPUD kabupaten Kediri. “Memang permasalahan dukungan dari jalur perseorangan serirng dipermasalahakan adalah masalah hard copy dan soft copy,” ungkap ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaru Isworo.
Dikonfirmasi apabila adanya gugatan yang dilakukan oleh bacalon independen, pihak KPUD Kediri mengatakan siap menghadapi. “Tentunya kalau kita tetap berjalan dan berpaham pada aturan yang ada pihak KPUD siap-siap saja,” pungkas Sapta
Untuk diketahui pendaftaran bacabup dan bacawabup dari jalur perseorangan memang dibuka oleh pihak KPUD kabupaten Kediri senin (15/06) hingga (18/06). (rif/rvl)
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News