SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dijadwalkan akan memasuki tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan calon anggota DPRD, KPU Jatim menggelar rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota, Senin (19/6/2023).
Peserta rakor terdiri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Didampingi Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 di Pamekasan
Kegiatan yang diberi judul Rakor Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi DPRD Kabupaten/Kota ini, juga membahas mengenai PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, menjelaskan kedua tahapan ini dibahas bersama bukan tanpa alasan.
“Pasalnya di beberapa daerah, PAW ini banyak diajukan karena mencalonkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 dari partai politik yang berbeda. Meski PAW tersebut terjadi selain karena mengundurkan diri, juga karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia dan diberhentikan,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua KPU Kota Batu Berangkatkan Truk Distribusi Logistik Pilkada 2024
Ia juga mengingatkan kembali mengenai alur, penetapan calon, upaya hukum, klarifikasi PAW. Dilanjutkan dengan pembahasan persiapan penyampaian hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Pada proses penyampaian hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota mengundang partai politik peserta pemilu dan Bawaslu. Di dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten/Kota akan menjelaskan berita acara hasil verifikasi administrasi,” paparnya.
Sebelumnya, dalam pembukaan acara, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam meminta KPU Kabupaten/Kota memahami kepemiluan tidak hanya sepenggal-penggal per tahapan selesai. “Akan tetapi memahami kepemiluan secara utuh, kompleks dan komprehensif. Karena antar tahapan ini saling nyambung,” tuturnya.
Baca Juga: KPU Kota Batu Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2024 dengan Pengawalan Ketat
Anam menegaskan pula bila dalam belajar kepemiluan tidak terlepas dari pemahaman terhadap unsur-unsur dalam sistem pemilu.
“Unsur-unsur dalam sistem pemilu yakni, besaran daerah pemilihan (district magnitude), pencalonan, pemberian suara (ballot structure), formula penghitungan suara dan penentuan calon terpilih, ambang batas, serta penjadwalan penyelenggaraan pemilu. Jadi ini harus benar-benar dipahami oleh penyelenggara,” tegas Anam.
Rakor dimulai pukul 10.00 WIB, dan diakhiri sekitar pukul 16.30 WIB. Turut hadir dari KPU Jatim diantaranya, yaitu Ketua, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia. Serta didampingi oleh Kabag Tekmas, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu, Eddy Prayitno, dan staf subbag terkait. (mdr/mar)
Baca Juga: KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News