Pelaku penjambretan beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bancar.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Beraksi dengan memakai sepeda motor milik dinas pemerintah bernopol S 4165 EP, seorang jambret di Tuban ditangkap polisi, Minggu (2/7/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku jambret tersebut berinisial KA (32) warga Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Sedangkan, korbannya adalah Sukmi Yohani (29) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Tuban.
BACA JUGA:
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Berawal dari Facebook, Pasangan Paruh Baya ini Resmi Menikah di Nikah Massal Tuban
Kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto saat dikonfirmasi menjelaskan peristiwa jambret itu terjadi di Jalan Pantura, tepatnya di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar.
Saat itu korban bersama saudaranya, Rasmi (40), sedang menaiki motor hendak pulang dari Pasar Kecamatan Tambakboyo menuju ke rumah.
Saat di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet pelaku yang kemudian langsung mengambil barang milik korban. Dirasa sudah mendapatkan target, pelaku kemudian langsung melarikan diri.
"Bahkan, sebelum mengambil dompet di dashboard sepeda motor korban, pelaku sempat memegang paha korban," tutur Budi Friyanto.
Ia menambahkan, dalam dompet milik korban tersebut ada beberapa barang berharga, seperti perhiasan, handphone, dan uang tunai. Akibat aksi jambret itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




