Maskapai dalam Negeri Bangkrut, Pesawat Asing Bebas Layani Penerbangan Domestik

Maskapai dalam Negeri Bangkrut, Pesawat Asing Bebas Layani Penerbangan Domestik Pesawat asing yang berdomilisi di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: alivinlie21/twitter

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Maskapai penerbangan plat merah, PT Garuda Indonesia, hingga sekarang belum sehat. Tapi kini sudah muncul informasi mengagetkan terkait pelayanan penerbangan di Indonesia. Diperkirakan puluhan pesawat asing melayani penerbangan domestik.

Maraknya penerbangan pesawat asing mengangkut penumpang domestik itu diunggah pengamat penerbangan Alvin Lie melalui twitter alvinlie21. Dikutip fajar.co.id, Alvi Lie menunjukkan foto sejumlah pesawat jet yang terparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma.

Baca Juga: Bakamla Usir Kapal Coast Guard Cina di Perairan RI, Susi Pudjiastuti Ingatkan Prabowo untuk Tegas

Masyarakat pun heboh. , bos , menilai bahwa pesawat asing melayani penerbangaan dalam negeri sangat merugikan negara dan maskapai penerbangan Indonesia. Susi berkomentar pedas di akun twitternya.

“Yang lebih parah, perusahaan cherter dalam negeri kehilangan bisnis dan akhirnya maskapainya pun satu persatu hilang atau bangkrut,” tulis Susi pada akun twitternya, 30 Juni 2023.

Menurut Alvin, banyak pesawat T7 atau teregistrasi di San Marino. Ada juga pesawat berkode N yang berarti pewasawat teregistrasi di Amerika Serikat. Anehnya, pesawat-pesawat itu berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma.

Baca Juga: Sindir Luhut, Susi: Bikin Part Pesawat Saja Bisa, Buat Sendok Garpu Undang China

Alvin menjelaskan, pesawat yang beroperasi di Indonesia seharusnya berkode registrasi PK. Menurut dia, pesawat-pesawat asing yang beroperasi di Indonesia telah melanggar azas cabotage, cacat hukum dan merugikan pendapatan negara. Ia mengibaratkan orang beli mobil luar negeri dan berplat nomor luar negeri tapi dipakai di Indonesia.

“Bayangkan jika kita beli mobil untuk dipakai di Indonesia tapi pakai plat nomor Singapore atau Malaysia,” tulis Alvin Lie.

Bagaimana tanggapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ? Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni menjelaskan, ketentuan penerbangan bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing atau non kode PK di wilayah Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Baca Juga: Pekan ini Ada 3 Kali Jadwal Penerbangan Jember-Sumenep

Kegiatan penerbangan dengan pesawat sipil asing dari atau ke wilayah Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang atau flight clearance. Persetujuan tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri atau izin diplomatik (diplomatic clearance) dari Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI atau izin keamanan (security clearance), serta Kementerian Perhubungan atau persetujuan terbang (flight approval).

Persetujuan terbang diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Kemenhub juga memperhatikan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.

Setelah memiliki izin terbang, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara internasional yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Usai Check In Disuruh Check Out, Yang Unik dan Indah di Lapter Harun Thohir Bawean

Pesawat registrasi Non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia. Namun, persetujuan untuk penerbangan tersebut diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu dan untuk tujuan tertentu.

Beberapa jenis penerbangan bukan niaga yang dapat diberikan izin khusus adalah penerbangan VIP dan VVIP, terkait pertahanan dan keamanan negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, evakuasi medis dan technical landing. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO