Sidang Perdana Mantan Pegawai BRIN di PN Jombang, JPU Ajukan Dua Dakwaan

Sidang Perdana Mantan Pegawai BRIN di PN Jombang, JPU Ajukan Dua Dakwaan

Pada poin kedua, lanjut Demas, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Sesuai dakwaan kedua ini kepada terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuhnya.

Terdakwa Andi Pangerang bersama 4 orang sebagai tim kuasa hukum yakni Suparno, Suharno, Iwan Pujianto, Palupi Pusporini telah menerima dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi serta mengakui perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan sudah cukup. Sementara dakwaan diakui terdakwa. Pasti akan kami ajukan saksi meringankan. Apapun kami coba demi haknya terdakwa terpenuhi sebagai pembelaan," tutur Palupi usai sidang.

Sementara, Ketua PN Dr Bambang Setyawan mengatakan, atas fakta persidangan perdana kasus ujaran kebencian oleh Andi Pangerang kali ini harus ditunda, dilanjutkan Selasa 18 Juli 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Terdakwa, penasehat hukum anda tidak mengajukan eksepsi betul ya? sehingga kita lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

"Saksi banyak dari luar kota sehingga sidang selanjutnya Selasa 18 Juli 2023 mendatang. Terdakwa tetap ditahan, jika ada saksi meringankan di akhir tetap disiapkan. Demikian sidang hari ini dilanjutkan sidang mendatang menghadirkan saksi, sidang ditutup dan ditunda," pungkas Bambang. (aan/git).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO