BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang pertama kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Bangkalan, menghadirkan 6 orang terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (13/7/2023).
Agenda sidang perkara pengannayaan yang menyebabkan 3 korban dengan 2 orang meninggal dunia itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bangkalan
Keenam terdakwa yang dihadirkan yaitu Saudi (Desa Buluk Agung), Tahesul Murot (mantan Kades Buluk Agung), Abd Rohman (Desa Bator), Mohamad Helmi (Desa Bator), Jauhari (Desa Buluk Agung), dan Samsul (Desa Buluk Agung). Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Bakhtiar Pradinata dan rekan.
JPU Himawan Harianto dan Fajrini saat membacakan surat dakwaan menyebut bahwa keenam terdakwa kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian penganiyaan di Jalan Halim Perdana Kusuma dengan jenis celurit dan pisau. Keenam terdakwa didakwa melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
"Rabu 5 April 2023 terjadi kejadian penganiayaan di depan kantor DPMD jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, kemudian 6 tersangka itu ditahan mulai 6 April hingga masa sidang," kata Himawan.
Baca Juga: Banjir Bangkalan Telan Korban, Santri Hanyut Terseret Arus
Atas dakwaan dari JPU, kemudian tim penasihat hukum melalui Bakhtiar tidak mengajukan eksepsi. Mereka hanya meminta salinan surat dakwaan serta berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun akan kami tanggapi melalui nota pembelaan yang dibarengkan keterangan saksi. Kalau kami mengajukan eksepsi itu masuk pokok perkara," ujar Baktiar
Kemudian Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi memutuskan agar JPU mengupayakan untuk menghadirkan saksi dan menyerahkan barang bukti yang didapat dalam perkara itu. Sidang kemudian ditutup.
Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman
"Karena saksi belum dihadirkan, sidang akan dilanjut pada Kamis tanggal 20 Minggu depan, jaksa mohon dipersiapkan dengan alat buktinya," pungkasnya. (mil/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News