Sidang Pertama Kasus Penganiayaan di Bangkalan, JPU Hadirkan 6 Terdakwa

Sidang Pertama Kasus Penganiayaan di Bangkalan, JPU Hadirkan 6 Terdakwa

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang pertama kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Bangkalan, menghadirkan 6 orang terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (13/7/2023).

Agenda sidang perkara pengannayaan yang menyebabkan 3 korban dengan 2 orang meninggal dunia itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Keenam terdakwa yang dihadirkan yaitu Saudi (Desa Buluk Agung), Tahesul Murot (mantan Kades Buluk Agung), Abd Rohman (Desa Bator), Mohamad Helmi (Desa Bator), Jauhari (Desa Buluk Agung), dan Samsul (Desa Buluk Agung). Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Bakhtiar Pradinata dan rekan.

JPU Himawan Harianto dan Fajrini saat membacakan surat dakwaan menyebut bahwa keenam terdakwa kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian penganiyaan di Jalan Halim Perdana Kusuma dengan jenis celurit dan pisau. Keenam terdakwa didakwa melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

"Rabu 5 April 2023 terjadi kejadian penganiayaan di depan kantor DPMD jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, kemudian 6 tersangka itu ditahan mulai 6 April hingga masa sidang," kata Himawan.

Baca Juga: Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam ke PN Bangkalan, Ketua DPD KAI Jatim Sebut Notaris Ceroboh

Atas dakwaan dari JPU, kemudian tim penasihat hukum melalui Bakhtiar tidak mengajukan eksepsi. Mereka hanya meminta salinan surat dakwaan serta berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun akan kami tanggapi melalui nota pembelaan yang dibarengkan keterangan saksi. Kalau kami mengajukan eksepsi itu masuk pokok perkara," ujar Baktiar

Kemudian Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi memutuskan agar JPU mengupayakan untuk menghadirkan saksi dan menyerahkan barang bukti yang didapat dalam perkara itu. Sidang kemudian ditutup.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

"Karena saksi belum dihadirkan, sidang akan dilanjut pada Kamis tanggal 20 Minggu depan, jaksa mohon dipersiapkan dengan alat buktinya," pungkasnya. (mil/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO