Berikut Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak. Foto: Ist
-Selanjutnya, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut
-Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan melalui jalur resmi dan terdaftar.
2. Melalui beacukai.go.id
-Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
-Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang telah tersedia
-Masukkan kode verifikasi yang muncul di website
-Kemudian, klik opsi "Send" untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut
-Lalu akan muncul status mengenai IMEI iPhone Anda terkait terdaftar atau tidak.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




