PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan nota pengantar kebijakan umum APBD (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2024, Senin (7/8/2024).
Hal tersebut menindaklanjuti amanat Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, di mana pemerintah daerah wajib menyusun KUA PPAS melalui sidang paripurna.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Adapun KUA PPAS Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 serta dokumen RKPD (rancangan kerja pembangunan daerah) yang sudah ditetapkan dengan Perbup Nomor 12/2023 dan sudah disinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Provinsi Jatim tahun 2024, pendapatan daerah diproyeksikan Rp3.454.548.548.837.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp60.744.594.034 atau sebesar 1,73 persen dibandingkan dengan pendapatan pada 2023 sebesar Rp3.515.293.142.871.
Untuk proyeksi pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah Rp463,504 miliar, retribusi daerah Rp241,884 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,654 miliar, serta lain lain PAD yang sah Rp11,9 miliar.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf dalam sambutannya di depan anggota dewan serta kepala OPD menyampaikan target transfer dari pemerintah pusat ke APBD 2024 Rp2.438.753.338.000. Kemudian transfer antar daerah ditargetkan Rp221.951.045.945 serta pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah Rp71.899.544.596.
"Berdasarkan kemampuan keuangan dan kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dibelanjakan pada 2024 Rp3.651.291.784.754 atau turun 6,68 persen sebesar Rp261.534.751.595 dibandingkan dengan tahun 2023 Rp3.912.826.536.349," jelasnya.
Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk belanja operasional Rp2.692.596.718.121, belanja modal Rp281.591.216.400 miliar, belanja tidak terduga Rp40,0866 miliar, dan belanja transfer Rp636.237.690.872 miliar. Sehingga terjadi defisit Rp196.743.235.927 yang mana akan ditutup dari pembiyaan netto Rp196.743.235.927.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Bupati yang karib dipanggil Gus Irsyad tersebut mengatakan pada tahun 2024 dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah mengalami penurunan. Menyikapi hal itu, upaya yang dilakukan Pemkab Pasuruan adalah pengoptimalkan potensi PAD, serta penerimaan pajak daerah untuk menutupi kekurangan belanja daerah.
Sementara Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan mendorong pemkab untuk mengopptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD dengan cara meningkatan SDM aparatur sipil, serta menekan kebocoran pendapatan daerah. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News