KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Mantan Dirut PT Batu Wisata Resourch (BWR) Dwi Martono Arlianto alias Anton divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Sukadi SH menyatakan, Anton terbukti melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai direktur PT. BWR.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelasnya saat sidang.
“Untuk tindak pidana korupsi, Anton dianggap menyalah gunakan kewenanggan dan terjerat UU Tipikor pasal 3,” sambungnya.
Hal yang memberatkan, kata Hakim Tipikor ini adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan hal yang meringankan adalah karena terdakwa tidak pernah di hukum dan mempunyai keluarga.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidsus Kejari Batu Jendra Firdaus mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut. “Tujuh hari ke depan kami akan berpikir, akan melakukan langkah apa saja,” jelas Jendra di kantornya karena berhalangan hadir.
Sementara, Pengacara terdakwa Ma'ruf berpendapat bahwa putusan ini semakin menguatkan kalau perbuatan kliennya Itu harusnya masuk ranah perdata, bukan pidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada putusan direksi.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
“Artinya perbuatan itu murni tunduk pada UU perseroan, kami merasa puas atas putusan sidang hari ini,” ungkap Ma Ruf usai sidang.
Atas putusan ini, masih kata Ma'ruf, keluarga akan pikir-pikir dan melakukan musyawarah untuk mengambil langkah selanjutnya, “Dalam waktu tujuh hari ke depan kami akan berunding dulu dengan keluarga, langkah apa yang akan kami lakukan, entah itu banding atau menerima,” jelas Ma'ruf lagi.
Perlu diketahui, terpidana Dwi Martono Arlianto adalah terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi di PT BWR (BUMD) Pemkot Batu yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 747 juta sesuai data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim dan dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Batu.
Awalnya PT BWR adalah lembaga bentukan Pemkot Batu sebagai pembantu program pengembangan kepariwisataan dan permodalan para pelaku usaha kecil. Namun ditengah jalan PT BWR sudah tidak berjalan dan diputuskan bangkrut. Selain itu, modal PT BWR sebesar Rp 2 milyar dari dana APBD juga tak jelas kemana ujung pangkalnya. (bt1/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News