SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga bantuan hukum (LBH) Jawara advokasi nusantara (Janur) selaku pendamping hukum dari pelapor (D) sebagai KPM PKH membeberkan peran dari oknum berinisial Y selaku pemilik agen BRIlink.
Anggota LBH Janur, Andi Subahri, mengatakan bahwa peran dari Y ialah mengkoordinir dalam pencairan bansos PKH. Para KPM yang mencairkan bantuan ke dia diharuskan mengumpulkan ATM.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Sebelum jadwal pencairan, oknum pemilik agen BRIlink ini meminta kepada sejumlah KPM untuk mengumpulkan kartu ATM, lalu setelah jadwal pencairan tiba para KPM mendatangi ke rumah (Y). Dari sejumlah KPM tersebut ada yang menerima ada juga yang tidak menerima," ungkapnya, Kamis (17/8/2023).
Andi mengaku, kliennya saat diperiksa oleh penyidik menerangkan hal serupa. Sebab, pemilik agen BRIlink meminta ATM terlebih dahulu sebelum jadwal pencairan tiba.
"Kami menduga peran pemilik agen BRIlink inilah yang menjadi peran utama dalam kasus dugaan penggelapan bansos PKH," katanya.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
LBH Janur mencurigai ada KPM lain yang mengalami seperti halnya kliennya. Namun, sebagian KPM tersebut tidak berani melaporkan kepada APH.
"Melihat dari sistem pencairan di agen BRIlink Desa Gunung Eleh, sepertinya bukan hanya klien kami yang mengalami seperti ini dan pastinya ada juga tetapi yang berani lapor hanya klien kami," tegasnya.
Tidak hanya itu, soal transaksi transfer ke bank lain ditemuan dua rekening menerima transfer dari rekening KPM (D), sedangkan faktanya, (D) ini sudah tidak memega ATM PKH dan buku rekening. Hal itu diketahui saat kliennya memprint out ke BRI cabang.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Kami menduga yang mentransfer saldo dari rekening (D) ini adalah pemilik agen BRIlink. Semoga Satreskrim dapat memproses kasus ini dengan adil. Sebab, kasus ini menyangkut hak masyarakat Sampang," urai Andi.
Sementara kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar Amin saat diminta tanggapan terkait pemanggilan pelapor belum memberi keterangan. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News