PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan menggelar sosialisasi kepada para pemilik toko dan masyarakat guna mengantisipasi maraknya kasus beredarnya rokok ilegal, Jumat (25/8/2023).
Sosialisasi yang dilakukan di 13 kecamatan itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif. Sehingga, masyarakat diharapkan lebih memahami dampak positif dan negatifnya, serta para pemilik toko tidak lagi memperjualbelikan rokok Ilegal.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menyatakan kegiatan kali ini merupakan sosialisasi ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, terminal, dan pelabuhan.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini akan terus dilakukan terhadap masyarakat, terutama yang menjual rokok dan jasa pengiriman yang ada di Bumi Gerbang Salam untuk terus menekan beredarnya rokok ilegal.
“Sosialisasi ini dilakukan ke 13 kecamatan dan 189 desa juga kelurahan se-Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini meng edukasi ke masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal," paparnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Pihaknya menambahkan, perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama terus mengawasi peredaran rokok guna memberantas praktik-praktik rokok ilegal yang akan merugikan negara.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan menghimbau kepada masyarakat, sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ainur panggilan akrabnya, juga menegaskan bahwa cukai tersebut nantinya untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan dan madura pada umumnya karena CUKAI UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT, HINDARI ROKOK ILEGAL. (dim/mar)
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News