Ilustrasi. Foto: Ist
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Penggantian 3 perangkat di Desa Sepulu, Bangkalan, diduga tidak memenuhi syarat alias cacat hukum. Pasalnya, ada beberapa tahapan yang dilanggar atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Makanisme pengangkatan, seleksi calon, penjaringan, pendaftaran, pelantikan, hingga rekomendasi Camat perlu dipertanyakan, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2017 tentang petujuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata salah satu tokoh masyarakat Desa Sepulu yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/9/2023)
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
"Bahkan, persyaratan untuk kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas setempat diduga tidak ada, sesuai perbup nomer 8 tahun 2018," imbuhnya.
Kepala Puskesmas Kecamatan Sepulu, Slamet, membenarkan bahwa sejak Juli sampai sekarang tidak ada warga dari Desa Sepulu yang meminta surat keterangan kesehatan untuk digunakan pendaftaran penggantian perangkat desa.
"Tidak ada yang mengajukan untuk Desa Sepulu, kalau desa lain ada," ucapnya.
Sedangkan, Pj Kades Desa Sepulu, Roni Firdaus, saat dikonfirmasi tidak menanggapi terkait penggantian perangkat desa yang tidak sesuai dengan regulasi. Ia enggan berkomentar saat dihubungi melalui pesan instan (WhatsApp) atau telepon.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




