
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Penggantian 3 perangkat di Desa Sepulu, Bangkalan, diduga tidak memenuhi syarat alias cacat hukum. Pasalnya, ada beberapa tahapan yang dilanggar atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Makanisme pengangkatan, seleksi calon, penjaringan, pendaftaran, pelantikan, hingga rekomendasi Camat perlu dipertanyakan, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2017 tentang petujuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata salah satu tokoh masyarakat Desa Sepulu yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/9/2023)
"Bahkan, persyaratan untuk kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas setempat diduga tidak ada, sesuai perbup nomer 8 tahun 2018," imbuhnya.
Kepala Puskesmas Kecamatan Sepulu, Slamet, membenarkan bahwa sejak Juli sampai sekarang tidak ada warga dari Desa Sepulu yang meminta surat keterangan kesehatan untuk digunakan pendaftaran penggantian perangkat desa.
"Tidak ada yang mengajukan untuk Desa Sepulu, kalau desa lain ada," ucapnya.
Sedangkan, Pj Kades Desa Sepulu, Roni Firdaus, saat dikonfirmasi tidak menanggapi terkait penggantian perangkat desa yang tidak sesuai dengan regulasi. Ia enggan berkomentar saat dihubungi melalui pesan instan (WhatsApp) atau telepon.
Sementara itu, Camat Sepulu, Abdul Hadi, memberikan keterangan berbeda dari Slamet. Ia menyebut persyaratan untuk kesehatan sudah terpenuhi karena ada surat keterangan kesehatan.
Menurut dia, 3 orang perangkat desa yang sudah dilantik itu sudah melengkapi persyaratan secara administratif. Ketika ditanya perihal surat kesehatan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara pasti.
"Saya kan punya staf kasi pemerintahan, katanya semua sudah lengkap. Untuk surat kesehatan kayanya dari puskesmas, saya tidak baca sama sekali suratnya, masa saya nggak percaya sama staf?," paparnya.
Ia pun mengaku tidak tahu terkait kapan surat keterangan kesehatan diterbitkan.
"Kalau dari kesehatan ada, dari puskesmas mungkin, itu dia tidak tahu puskesmas mana, hanya dari Pj sudah bilang lengkap, maka saya memberikan rekomendasi," pungkasnya (uzi/sis)