JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terungkap fakta baru dalam sidang ketiga kasus pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menyeret Yeni Sulistyowati (78) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah dengan didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya tersebut, JPU menghadirkan seorang saksi bernama Ngatminuk (46), warga Surabaya yang merupakan sahabat dari pelapor yakni Diana Soewito, mantan menantu terdakwa Yeni.
BACA JUGA:
- Bikin Takut Nasabah, Debt Collector di Jombang Malah 'Cosplay' Jadi TNI
- 2 Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 13 Tersangka dari 12 Kasus
- Polres Jombang Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sita BB Upal Mencapai Miliaran Rupiah
- Ditlantas Polda Jatim Beberkan Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Jombang
Dalam keterangannya, saksi menceritakan kehadirannya bersama Diana dan Endang Surijowati ke rumah Yeni di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Mereka datang untuk mengambil perhiasan cincin kawin yang disimpan mendiang suami Diana.
"Sesuai fakta kenyataan, bahwa saya ditanya dari pihak sebelah (PH terdakwa, red). Saya sampaikan bahwa ketemu dengan Bu Yeni saat acara 49 harinya (kematian Subroto Adi Wijaya, red), sekalian menanyakan cincin berlian dan perhiasan milik Ibu Diana," ujarnya usai sidang, Kamis (9/11/2023).
Diungkapkan, perhiasan berupa cicin berlian dan sepasang cincin pernikahan milik Diana dibawa oleh Lindayani, yang merupakan anak menantu dari terdakwa Yeni.
"Waktu itu Bu Diana menanyakan pershiasan ke Bu Yeni. Bu Yeni menjawab kalau perhiasan itu ada, dibawa Bu Linda. Kemudian Bu Linda juga menjawab kalau perhiasan itu ada," katanya.
Klik Berita Selanjutnya