Jadi Pionir, Kantor Imigrasi Malang Sediakan SPKLU untuk Implementasikan Perpres 55/2019

Jadi Pionir, Kantor Imigrasi Malang Sediakan SPKLU untuk Implementasikan Perpres 55/2019 SPKLU di Kantor Imigrasi Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - turut serta mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi dan mendukung penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai yang ramah lingkungan.

Hal itu diwujudkan dengan menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum () di .

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch

, Kepala , mengatakan penyediaan ini bekerja sama dengan PT. PLN (Persero), selaku BUMN yang diamanahi untuk menyediakan fasilitas pengisian ulang untuk KBL berbasis baterai (tertuang dalam Pasal 26 Perpres No. 55 Tahun 2019).

Galih menyebut fasilitas tersebut merupakan wujud implementasi sekaligus dukungan terhatap Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

"Dengan adanya pemasangan di harapannya dapat memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi imigrasi," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan

Galih menambahkan, bahwa Kanim Malang merupakan pionir tersedianya di jajaran imigrasi se-Indonesia.

Adanya di mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono. Meski demikian, Heni berpesan berpesan agar tidak puas sampai di sini.

" harus terus berinovasi serta melakukan pengembangan atas inovasi yang sudah berjalan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ujarnya saat kunjungan. (hms)

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO