Kepala Diskop, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Fardah saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com
Alfin menegaskan, saat ini sudah ada 2 tersangka dalam kasus penyimpangan hibah UMKM, yaitu, Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto.
"Perkara ini akan terus dikembangkan. Sementara ini dari dua penyedia barang saja potensi kerugian negara sebesar Rp 960 juta," pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Sebab, penyidik masih melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat dua tersangka.
"Masih kita dalami dan kembangkan. Ke-10 penyedia lain sedang kami dalami," katanya.
Tersangka Riyan Febrianto sendiri, setelah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Selasa (28/11/2023), sekitar pukul 18.50 WIB. (hud/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






