KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Madiun menggelar pelatihan kepada para calon saksi Pemilu 2024 yang berasal dari Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Hall Hotel Aston, Rabu (27/12/2023).
Pelatihan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kecurangan-kecurangan yang terjadi pada proses pemilihan di surat suara hingga perhitungan surat suara.
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
Menariknya materi yang disampaikan selama 2 hari itu, membuat para peserta terlihat antusias.
Ketua Bawaslu kota Madiun, Wahyu Sesar merasa bangga dengan kegiatan yang telah digelarnya. Menurutnya, saat dirinya menyampaikan materi yang dikuasainya dengan penuh semangat, dengan harapan para saksi benar-benar bisa menguasai materi yang nantinya harus dilakukan.
"Hari ini kita adakan pelatihan bagi para saksi yang berasal dari parpol. Peserta selain dari parpol juga kita undang panwascam dan pengawas di kelurahan. Karena Bawaslu mendapatkan mandat untuk mengadakan pelatihan para saksi dari parpol," jelas Wahyu.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Dengan pelatihan ini, ia berharap bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pada saat pencoblosan, maka para saksi yang berasal dari parpol bisa segera berkoordinasi dengan pengawas yang ada di TPS.
Sehingga, lanjut Wahyu, nantinya bisa dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara sesuai aturan yang ada di Pasal 374 dan 375 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena saksi maupun pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara,red) merupakan garda terdepan. Karena merekalah yang bersinggungan secara langsung di TPS. Dengan harapan bila ditemukan pelanggaran oleh para saksi dari parpol bisa segera melakukan koordinasi pengawas TPS," tegas Wahyu.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
Ia juga menyebut, materi inti dari pelatihan ini adalah pengenalan tentang peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh KPU yang mana pada pemilu sebelumnya belum pernah ada. Yaitu adanya norma baru pada pasal 26 PKPU nomor 25 tahun 2023.
"Sebenarnya materi ini adalah milik kolega kami tentang PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara, kenapa saya mendahui KPU karena di dalam PKPU tersebut ada norma-norma baru yang sebelumnya tidak terjadi dalam pemilu. Khususnya pasal 26," pungkasnya. (dro/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News