Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu

Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi saat ditemui awak media, Rabu (03/1/2023)

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu menetapkan bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau , diduga sebagai pidana .

Kejadian itu, diketahui di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan larangan, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu , Suryadi menyatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang .

"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye , dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," terang Suryadi, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, bawaslu akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dalam video yang viral itu, diantaranya, , pemilik gudang Haji Her dan pria yang mengibarkan kaos bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Gus Miftah Beber Alasannya All Out Dukung Khofifah di Pigub Jatim 2024

"Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi," ujar Suryadi.

Klasifikasi tersebut, lanjutnya, akan dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu sendiri, unsur Polisi dan Kejaksaan.

"Gakkumdu yang akan menetapkan apakah dugaan itu benar atau tidak," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari

Sebelumnya, bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Mifta dilakukan Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, . Uang tersebut dengan pecahan nominal Rp50.000 hingga Rp100.000.

Selain itu, dalam video tersebut Gus Mifta menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Dalam klasifikasinya, mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik H. Her. Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.(rif)

Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mumtaz Rais, Ketua PAN, Dianggap Lecehkan Ponpes Gus Miftah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO