MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto disoal keluarga tersangka. Sebab, penyidik yang telah menetapkan Angga Wahyu Pratama (20) sebagai tersangka tunggal dugaan pencabulan terhadap Dn (17) pelajar SMK yang tinggal di wilayah Kecamatan Bangsal belum memenuhi unsur pidana. Selai itu, diduga Satreskrim Polres Mojokerto salah tangkap terhadap mahasiswa Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu.
Bahkan, kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut dianggap keluarga tersangka penuh dengan rekayasa hukum. Pasalnya, tersangka yang tinggal di Desa Wunut, Kecamatan Bangsal ini mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan yakni melakukan pencabulan. Kendati, Angga kini telah ditahan di Polres Mojokerto, namun, pihak keluarga tersangka terus berusaha mencari keadilan dengan mengumpulkan fakta baru dan keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
’’Dari empat saksi yang kita kumpulkan mengakui bahwa Angga tidak melakukan pencabulan. Para saksi sempat mendengarkan langsung dari pengakuan pelaku utama pencabulan dengan inisial MH. Anehnya, kenapa penyidik menahan Angga,’’ ungkap Pujiono SH salah satu pendamping hukum keluarga tersangka, Jum'at (24/07) petang.
Menurut Pujiono, upaya untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpa Angga sudah dilakukan dengan mengirim surat ke Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto beberapa hari lalu.
’’Pasca penahanan kita sudah kirim surat ke Kapolres, namun belum ada respon. Nah, saat ini kami siapkan lagi surat bermaterai dengan ditandatangani empat saksi yang mengetahui kronologi pencabulan dan pelaku yang mengaku telah mencabuli korban. Rencananya dalam waktu dekat kita kirim lagi,’’ paparnya.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
Dia menyebutkan, dari keterangan saksi dan fakta baru yang dikumpulkan, ditemukan dugaan rekayasa hukum yang dilakukan pihak keluarga korban dengan menetapkan Angga sebagai tersangka dan menahannya.
Padahal, dalam kasus ini ada fakta baru yakni pengakuan pelaku dengan inisial MH yang mengakui jika perbuatan pencabulan atau persetubuhan dilakukan olehnya.
’’Apalagi dari keterangan saksi-saksi kami, bahwa pihak keluarga korban dan MH telah melakukan mediasi. Hasilnya, MH membayar Rp 15 juta kepada korban, tujuannya bahwa kasus ini selesai dengan kekeluargaan,’’ imbuh Pujiono.
Baca Juga: Wujudkan Harkamtibmas, Polres Mojokerto Gelar Patroli
Lebih ironisnya lagi, Muhajirin ayah Angga bercerita jika selama di tahanan Angga kerap kali menjadi korban kekerasan oleh sesama tahanan. Bahkan, penjaga tahanan diduga ikut melakukan kekerasan dengan memukulinya.
’’Saya sempat tanya saat di dalam tahanan, anak kami menceritakan bahwa sering dipukuli sesama tahanan karena saat masuk pertama di tahanan, Angga ditanya kasus apa. Angga langsung jawab kasus pencabulan, dia pun langsung digebuki,’’ bebernya dengan menunduk.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso membantah tudingan salah tangkap. Menurutnya, penetapan tersangka sekaligus penahanannya sudah sesuai proses penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Angga Wahyu Pratama sesuai KuHAP (Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana).
Baca Juga: Dandim 0815 Jamin Netralitas, Kapolres Mojokerto Siap Sikat Pelaku Money Politics
’Kami menetapkan terlapor sebagai tersangka itu sesuai keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita miliki. Jadi, tidak ada masalah. Apalagi dia tersangka ini (Angga) tersangka tunggal,’’ ungkap Budi.
’’Yang pasti dari keterangan korban, pelakunya tunggal yakni tersangka yang sudah kami tahan pasca panggilan kedua setelah dimintai keterangan. Apalagi keterangan saksi dan alat bukti sudah jelas,’’ tukasnya.
Saat disinggung rencana laporan pihak keluarga tersangka ke Polda Jatim. Budi mengaku pihaknya telah memaparkan kasus tersebut dalam gelar perkara di Polda. '’Andai sampai dipraperadilankan pun kita siap. Kiita akan buktikan semuanya di pengadilan. Yang pasti, penanganan yang kami lakukan sudah benar,’’ tandas dia. (gun/rvl)
Baca Juga: Polisi Peduli, Kapolsek Dlanggu Gandeng Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News