Direktur YLBH Fajar Trilaksana Beberkan Pihak-Pihak yang Dilarang Turut Serta Kampanye

Direktur YLBH Fajar Trilaksana Beberkan Pihak-Pihak yang Dilarang Turut Serta Kampanye Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.

Serta membawa tanda gambar dan atribut selain peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Sementara pada pasal 280 ayat 2, disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pihak-pihak yang terangkum dalam huruf a s/d huruf k yang pada dalam kampanye. Seperti perangkat di lingkungan Mahakamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lingkungan Bank Indonesia (BI).

Kemudian segenap jajaran direksi, komisaris, dan karyawan BUMN/ BUMD, TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya serta badan permusyawaratan desa (BPD).

Sementara di ayat 3, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sedangkan pada ayat 4, disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat 1 huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu.

"Ketika setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagiamana diatur dalam pasal 280, maka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda berupa uang paling panyak Rp24 juta," pungkas Fajar. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO