Serta membawa tanda gambar dan atribut selain peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
Sementara pada pasal 280 ayat 2, disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pihak-pihak yang terangkum dalam huruf a s/d huruf k yang pada dalam kampanye. Seperti perangkat di lingkungan Mahakamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lingkungan Bank Indonesia (BI).
Kemudian segenap jajaran direksi, komisaris, dan karyawan BUMN/ BUMD, TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya serta badan permusyawaratan desa (BPD).
Sementara di ayat 3, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sedangkan pada ayat 4, disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat 1 huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu.
"Ketika setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagiamana diatur dalam pasal 280, maka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda berupa uang paling panyak Rp24 juta," pungkas Fajar. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News