Direktur YLBH Fajar Trilaksana Beberkan Pihak-Pihak yang Dilarang Turut Serta Kampanye

Direktur YLBH Fajar Trilaksana Beberkan Pihak-Pihak yang Dilarang Turut Serta Kampanye Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengajak para pendukung pasangan capres dan cawapres untuk tidak saling serang.

Sebagai warga negara yang baik, kata Fajar, ada kewajiban di tengah-tengah perbedaan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemilu damai wajib kita capai dengan kesadaran mematuhi seluruh aturan dan mekanisme yang ada dalam ketentuan UU Pemilu," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (15/1/2024)..

Untuk mencegah terpecahnya bangsa, Fajar mengajak pendukung masing-masing paslon menghindari sejumlah hal selama musim kampanye pemilu 2024. Seperti saling serang, saling menjatuhkan, memfitnah, atau menyebarkan informasi hoax.

Hal ini, lanjut Fajar, sudah termaktub dalam pasal 280 ayat 1 pelaksana, bahwa peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, UUD 45, dan NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, dan menghina seseorang, agama, suku ras golongan peserta pemilu lain.

Kemudian, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan pada sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan.

Serta membawa tanda gambar dan atribut selain peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Sementara pada pasal 280 ayat 2, disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pihak-pihak yang terangkum dalam huruf a s/d huruf k yang pada dalam kampanye. Seperti perangkat di lingkungan Mahakamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lingkungan Bank Indonesia (BI).

Kemudian segenap jajaran direksi, komisaris, dan karyawan BUMN/ BUMD, TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya serta badan permusyawaratan desa (BPD).

Sementara di ayat 3, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sedangkan pada ayat 4, disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat 1 huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu.

"Ketika setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagiamana diatur dalam pasal 280, maka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda berupa uang paling panyak Rp24 juta," pungkas Fajar. (hud/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO