Demokrasi dalam Bahaya, Hasil Pemilu Ditolak, Jika Tak Jujur Alias Curang

Demokrasi dalam Bahaya, Hasil Pemilu Ditolak, Jika Tak Jujur Alias Curang R. William Liddle. Foto: dok. pribadi/tempo

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – R. William Liddle, Guru Besar Emeritus Ilmu Politik Ohio State University, Amerika Serikat (AS) menilai bahwa demokrasi di Indonesia dalam bahaya. Menurut dia, kondisi demokrasi di Indonesia persis seperti digambarkan bahwa pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengalami stagnan alias mandek. Sedang pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), demokrasi malah mengalami kemunduran.

“Serentetan tindakan antidemokratis terus terjadi. Alarm sudah didengungkan oleh sejumlah tokoh prodemokrasi,” tulis R. William Liddle di Kompas edisi 26 Januari 2024.

Liddle mengutip pemikiran dalam buku Democracy in Indonesia: From Stagnation to Regression? Yang diterbitkan ISEAS, Singapura, 2020).

Menurut dia, setelah demokrasi mengalami stagnasi selama dua periode pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Liddle mengamati kepemimpinan Jokowi secara cermat sejak mantan walikota Solo itu berkuasa. Menurut dia, sejak akhir masa jabatan pertamanya, melalui beberapa manuver politiknya, Presiden Jokowi dinilai telah merusakkan secara sistematis sendi-sendi demokrasi Indonesia.

“Menurut Power, ”Tren ini terlihat terutama dalam persenjataan pelaksanaan hukum oleh eksekutif, yang pada awal masa jabatan Jokowi kedua telah mencapai tingkat seburuk Orde Baru,” tulis Liddle.

Setelah dilantik kembali pada 2019, tulis Liddle, Presiden Jokowi langsung mengambil alih kekuasaan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sejak 2003 menjadi lembaga tepercaya masyarakat.

Padahal KPK merupakan bintang cemerlang dalam konstelasi lembaga-lembaga reformasi. Kebebasannya terjamin undang-undang. Bahkan KPK berhasil menangkap serta mengadili lebih dari 500 politisi dan pebisnis yang korup.

“Setelah 2019 (era Jokowi-Red), legitimasi itu lenyap sama sekali,” tulisnya.

Lebih lanjut Liddle menulis bahwa serentetan tindakan antidemokratis menyusul. Misalnya, ada sinyalemen usaha bertahun-tahun untuk memaksakan penggantian kepemimpinan Partai Demokrat, partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mantan Panglima TNI, yang kini Kepala Staf Kepresidenan.

“Tindakan mirip dapat dilancarkan pada September 2023 tatkala Kaesang Pangarep, anak ketiga Jokowi, ditunjuk selaku pemimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai kecil yang sejak 2014 terkenal menjunjung partisipasi perempuan dalam politik.” Tulisnya lagi.

Menurut Liddle, Jokowi disinyalir juga memaksakan revisi undang-undang pemilu yang dimaksudkan agar gubernur dan bupati/wali kota di sejumlah daerah bisa diturunkan sebelum masa jabatan mereka berakhir. Mereka diganti dengan pejabat yang diangkat pemerintah, sejenis cawe-cawe Jokowi sebelum istilah itu memicu kontroversi.

Selama masa jabatan kedua Jokowi, semakin banyak perwira TNI diberi tugas dalam pemerintahan sipil tanpa diharuskan pensiun dulu—suatu pantangan selama masa reformasi. Hal itu mengacaukan peran sipil dan militer. Ini mengingatkan kita pada dwifungsi ABRI dalam praktiknya meski belum dalam doktrinnya.

Pada awal Januari 2024, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi.

Liddle juga mengutip pendapat Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Menurut Isnur, revisi UU ITE masih memuat pasal-pasal bermasalah, seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi dan hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menurut Liddle, tindakan paling berbahaya bagi demokrasi di Indonesia terjadi pada 16 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai oleh Anwar Usman, mengabulkan gugatan yang membuat Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung Jokowi, sah dicalonkan sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Sebelum itu, UU Pemilu yang berlaku tidak memperbolehkan orang di bawah umur 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

“Tangan Jokowi terlihat jelas di belakang keputusan itu karena Anwar Usman adalah ipar Jokowi, yang menikahi adik Jokowi pada 26 Mei 2022. Konflik kepentingannya sudah mulai dipersoalkan waktu itu,” tulis Liddle.

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO