MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pecah kongsi cabup petahana Mustofa Kamal Pasa (MKP) tidak membuat Choirunnisa yang menjadi gandengannya terpuruk. Choirunnisa yang merupakan Wakil Bupati Mojokerto, daftar didetik-detik terakhir.
Pasangan calon (paslon) Choirunnisa dan Arifudin Syah daftar di KPUD Kabupaten Mojokerto setengah jam jelang penutupan pendaftaran, (28/7) atau sekitar pukul 15:30 WIB tadi.
Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?
Dengan tambahan paslon lain, bisa dipastikan pilkada ini diikuti tiga pasangan. Yakni Mustofa Kamal Pasa-Pung Kasiadi, Misnan-Rahmah Sofianah dan Choirunnisa-Arifudin Syah.
Pasangan wakil bupati petahana dan eksponen Partai Golkar asal Surabaya ini diusung empat partai, PKB, PPP, PBB dan Partai Hanura, yang sebelumnya disebut MKP tidak memberi tempat bagi Bupati Mojokerto. Secara akumulatif empat partai ini memiliki 14 kursi di Dewan setempat.
Puluhan massa tim paslon pendaftar ketiga di bursa Pilkada serentak ini sempat mengumandangkan adzan sebelum memasuki ruang pendaftaran. Choirunnisa datang lebih awal disusul Arifudin Syah setengah jam kemudian.
Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang
Praktis, waktu yang tersisa hanya seperempat jam sebelum masa pendaftaran resmi ditutup pukul 16:00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 12:00 WIB KPUD menerima Misnan dan Rahmah Sofianah paslon
Bupati - Wakil Bupati Mojokerto dari jalur independen.
Pasangan berlatarbelakang politisi PKB dan guru taman kanak-kanak ini datang ke kantor KPUD Kabupaten Mojokerto di antar belasan orang yang tergabung dalam tim sukses 'Misof' akronim Misnan - Sofianah.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq mengatakan dengan adanya paslon lain pilkada kali ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana. "Dengan adanya tambahan pendaftar ini maka pilkada ini berjalan sesuai demokrasi," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Jadikan 4 Kampung Pioner Antimoney Politics
Soal berkas pencalonan, Yuhan, sapaan akrab Ayuhannafiq menyebut jika pihaknya sudah melakukan verifikasi berkas yang sebelumnya diserahkan calon pasangan independen. Namun karena berkas dukungan belum cukup, maka KPU memberikan waktu perbaikan sampai tanggal 4 sampai 7 Agustus mendatang.
"Sekurang-sekurangnya, calon pasangan independen harus menyerahkan berkas dukungan berupa KTP 6.646. Yakni dua kali dari 3.323 kekurangan dukungan sebelumnya. Setelah diserahkan, proses verifikasi tetap kita lakukan seperti sebelumnya," jelasnya. (yep/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News