GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik memberhentikan sementara M. Saiful Mubarok dari PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.
"Yang bersangkutan, Saiful Mubarok, sudah kami hentikan sementara dari ASN di Satpol PP Gresik, karena yang bersangkutan tengah berhadapan dengan hukum, tersandung dugaan kasus narkoba," ucap Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Menurutnya, pemberhentian Mubarok sebagai PNS dilakukan BKPSDM setelah mendapatkan surat tembusan dari penegak hukum atas status tersangka yang bersangkutan dalam dugaan kasus narkoba.
"Setelah kami mendapatkan surat status tersangka, kami lalu memproses penghentian sementara dari ASN," tutur mantan kepala DPMPTSP ini.
Karena diberhentikan sementara, otomatis hak-hak Mubarok sebagai ASN juga tidak diberikan. "Hak dimaksud antara lain gaji dan hak-hak yang lain," terangnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga membenarkan pemberhentian Saiful Mubarok dari PNS.
"Tiga hari lalu kami menerima dari BKPSDM surat pemberhentian sementara Mubarok dari ASN satpol PP," katanya.
Ia menyampaikan, kasus ini terjadi sebelum ia menjabat kepala satpol PP, yakni bulan November 2023.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sinaga menegaskan sangat mendukung penegak hukum dalam penanganan perkara yang membelit anak buahnya.
"Kasus ini juga sebagai bentuk peringatan kepada kami agar selalu hati-hati dan menjauhi narkoba," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News