JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahfud MD, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 digelar sesuai dengan jadwal pada 27 November 2024.
Menurut mantan Menkopolhukam ini, sangat penting sebab menghindari adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilkada 2024 ini.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
“Saya sangat salut dan terkejut karena Putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Ia menilai, usulan Presiden Jokowi mengenai percepatan jadwal Pilkada menjadi September 2024, mau tak mau menimbulkan kecurigaan publik.
Sebab, apabila pilkada digelar pada September, menurutnya Jokowi saat itu masih menjabat sebagai presiden, sedangkan berdasarkan jadwal, presiden dan wakil presiden yang baru akan dilantik pada Oktober 2024.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Sementara itu, pemerintah memajukan jadwal pilkada, untuk mempermudah birokrasi, lantaran pada November 2024, masih dalam masa transisi pemerintahan baru.
“Padahal itu kan bisa aja untuk birokrasi. Pemerintahnya tetap, yang ganti hanya menteri dan presidennya,” ujar Mahfud.
“Masyarakat lalu menduga usul pengajuan rancangan undang-undang Pilkada menjadi bulan September itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar beliau bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, lanjut Mahfud, hari pemungutan suara Pilkada 2024 harus tetap digelar pada 27 November 2024. Itu berarti, pilkada diselenggarakan di masa pemerintahan presiden baru.
“Entah siapa pemerintah baru itu, bisa Pak Prabowo (capres nomor urut 2, Prabowo Subianto), bisa Pak Anies (capres nomor urut 1, Anies Baswedan), bisa Pak Ganjar (capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo), tergantung putusan MK nanti,” ucap mantan Ketua MK itu
Selain mengapresiasi MK atas putusannya, Mahfud juga menyampaikan rasa salut pada pihak pemohon perkara ini.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
“Saya salut m kepada Ahmad Alfarizi dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak di olah-olah kembali,” kata Mahfud.
“Kemudian, saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Sebelumnya diberitakan, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News