TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek gerah dengan banyaknya papan reklame yang diduga tak mengantongi izin alias bodong. Kamis (30/7) kemarin, aparat penegak perda itu menggelar operasi penertiban untuk menurunkan dan mencopoti papan reklame bodong, di Kecamatan Trenggalek dan Kecamatan Tugu.
Menurut Kasi Trantib Satpol PP Trenggalek, Warsito, sasaran operasi penertiban mencakup tiga hal. Pertama, papan reklame komersial yang masa berlakunya kedaluwarsa atau habis. Kedua, papan reklame yang tidak memiliki izin dan papan reklame yang dipasang di area terlarang. “Ketiga kriteria itulah sasaran operasi penertiban,” beber Warsito.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Kata Warsito, setelah operasi penertiban berlangsung, hasilnya ada 40 papan reklame yang diturunkan, dari sejumlah lokasi di dua kecamatan, Kecamatan Trenggalek dan Kecamatan Tugu. Dari jumlah tersebut, 13 unit papan reklame dinyatakan tidak memiliki izin. Sedangkan sisanya, sebanyak 27 papan reklame, diduga masa berlakunya sudah habis.
Untuk papan reklame yang telah diturunkan dan disita, Satpol PP Trenggalek memberikan kesempatan kepada pemiliknya, untuk mengambilnya. “Asal mereka bisa menunjukkan syarat syarat administrasi yang sudah ditentukan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata cara penyenggaraan papan reklame,” tegas Warsito. Ia pun berharap paskapenertiban, para pemilik papan reklame atau pihak pemasang, patuh dan tunduk pada aturan yang ada. (man/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News