KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap pembuang bayi berkelamin laki-laki dalam kardus di RT 04/RW 02 Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Minggu (17/3/2024). Penangkapan itu dilakukan setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan.
Diketahui, ibu bayi merupakan santriwati berinisial AS (19) yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan. Ia adalah warga Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempung Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan hasil bahwa pelaku pembuangan bayi itu adalah AS seorang perempuan berusia 19 tahun yang tempat tinggalnya tidak jauh dari TKP," kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Senin (18/3/2024).
Setelah diperiksa, ia menyatakan pelaku mengaku telah melahirkan bayinya di kamar mandi, dan karena malu akhirnya dibuang. AS pun berterus terang terkait tujuannya ke Kediri, yakni mencari ilmu sebagai santri.
"Karena usai melahirkan, maka kami rawat di RS Bhayangkara Kediri. Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 305 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Penemuan bayi laki-laki dalam kardus itu diketahui oleh salah seorang warga RT 04 RW 02 Dusun Templek, Bisri. Ia langsung memberitahukan penemuan bayi kepada warga serta perangkat desa lalu teruskan ke polisi, dan sempat dibawa ke rumah sebelum polisi datang. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News