SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengacara M Sholeh SH yang juga mantan Bakal Calon Bupati (Bacawabup) Sidoarjo mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Sidoarjo, di Jalan Pahlawan, Senin (3/8). Dia melaporkan dugaan adanya mahar politik yang dilakukan Calon Bupati (Cabup) H Utsman Ihsan.
Sholeh melapor ke Panwaskab Sidoarjo dengan membawa bukti kepingan compact dics berisi rekaman tayangan berita sebuah stasiun televisi swasta nasional, Minggu, 2 Agustus 2015, pukul 17.00 WIB. Dalam tayangan itu, Sholeh mengatakan ada pengakuan Ustman telah menghabiskan uang miliaran rupiah untuk mendapatkan rekomendasi partai pengusungnya. “Bukti rekaman ini nyata dan kongkret,” tandasnya.
Baca Juga: Sambut Pilbup 2020, NasDem Sidoarjo Gelar Konsolidasi Internal
Sholeh menjelaskan, mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi melanggar Pasal 47 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan partai politik dilarang menerima imbalan terkait rekomendasi partai pada calon atau pasangan calon kepala daerah.
Terkait laporan itu, Ketua Panwaskab Sidoarjo Ulul Azmi SH menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan kajian. “Untuk menentukan apakah memenuhi pelanggaran administrasi, kode etik maupun pidana, kami akan kaji laporan tersebut,” cetus Ulul Azmi.
Sementara, H Utsman Ihsan belum bisa dikonfirmasi terkait laporan Sholeh ke Panwaskab Sidoarjo. Nomer ponselnya tidak diangkat saat dihubungi, Senin (3/8) malam. Sedangkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo H Mohammad Rifa’i SH membantah adanya mahar politik terkait rekomendasi yang diberikan kepada H Utsman Ihsan.
Baca Juga: KPU Tetapkan Abah Saiful-Cak Nur sebagai Bupati dan Wabup Sidoarjo Terpilih
“Saya sebagai ketua Gerindra Sidoarjo tidak tahu menahu soal itu (mahar politik),” cetusnya dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (3/8) sore. Soal laporan tersebut, Rifa’i menyatakan itu hak yang bersangkutan. (sta/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News