SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 struktur kepengurusan dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep dirombak.
”Pada tanggal 23 Juli 2015 kemarin kami (DPD PAN) menerima surat dari DPW (Dewan Pimpinan Daerah) PAN. Dalam surat tersebut saya ditunjuk sebagai Plt (Pelaksana Tugas) untuk menggantikan ketua definitif,” kata Ketaua Plt DPD PAN Sumenep Iskandar..
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir
Dalam surat tertangal 13 Juli 2015 itu, Badrus Syamsi, diberhentikan dari sebagai ketua definitif dan digantikan oleh Iskandar sebagai Plt DPD PAN Sumenep. Sementara struktur yang lain termasuk sekretaris tetap dijabat oleh kepengurusan yang lama yakni Faisal Muhlis
”Soal pergantian ketua ini kami tidak banyak tahu, yang jelas mungkin untuk menyelamatkan rekom calon Bupati dan calon wakil bupati yang dikeluarkan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” terangnya.
Legislator dua periode itu mencurigai diberhentikannnya ketua Definitif DPD PAN Sumenep disebabkan karena adanya isu DPD PAN telah menerima mahar dari salah satu kandidat calon bupati dan calon wakil bupati.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok
Hanya saja menurutnya isu tersebut hingga saat ini masih belum bisa dibuktikan secara faktual meskipun semua kepengurusan DPD PAN sudah melakukan penyelidikan secara mendalam.
Hanya saja meskipun eks ketua DPD PAN Sumenep benar menerima mahar untuk meloloskan salah satu kandidat, dirinya mempunyai persepsi hanya sebatas pendekatan pribadi. Sebab, DPP sejak awal mengintruksikan kepada semua DPD PAN untuk tidak menerima mahar berbentuk apapun dari salah satu kandidat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah melalui partai berlambangkan matahari itu.
”Kalau isu soal itu (menerima mahar) saya juga pernah dengar, bahkan sempat ada intruksi dari DPW ke DPD untuk menyelidikinya. Namun hingga saat ini belum terbukti meskipun saya pribadi sudah bertemu langsung dengan yang bersangkutan (Badrus Syamsi),” terangnya.
Baca Juga: Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK
Sementara bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati pereode 2015-2020 yang melamar ke DPD PAN Sumenep dan sudah diajukan ke DPP PAN sebelumnya terdapt empat kandidat. Yakni HM. Sahnan- Faisal Muhlis, Zainal Abidin dengan pasangannya Dewi Khalifah, Soengkono Sidik dan Azasi Hasan.
”Dari kandidat yang telah mengajukan proposal pada kami itu, rekom yang turun dari DPP adalah pasangan Zainal Abidin - Dewi Khalifah yang saat ini sudah mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati dan calon wakil bupati,” terangnya.
Jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015, akan berakhir pada Oktober 2015. Dan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, pilkada serentak pada tahun ini termasuk Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember. (fay/rvl)
Baca Juga: Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News