MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Madiun secara resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, Senin (15/4/2024).
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun warga negara yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk diusung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Madiun 2024.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Ketua DPC PDIP Madiun, Fery Sudarsono mengatakan, panitia sudah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati sejak seminggu lebih.
“Belum ada ambil formulir sama sekali,” kata Fery, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada Kabupaten Madiun 2024, tak hanya dilakukan tingkat DPC, masyarakat yang berkeinginan mengikuti pilkada, dapat mengambil formulir di DPD PDIP Jatim, DPP PDIP, bahkan pendaftaran melalui online.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
“Kalau mendaftar tidak hanya di DPC saja. Bisa mendaftar di DPD, DPP, atau mengisi formulir secara online,” jelas dia.
Untuk pendaftaran di tingkat DPD, dan DPP, Fery mengaku tak mengetahuinya, sebab DPC PDIP Madiun hanya mengurus pendaftaran di tingkat kabupaten.
Fery menjelaskan, pendaftaran dan pengambilan formulir bakal calon bupati dan wakil bupati dibuka sejak 15 April-15 Mei 2024. Sementara, pengembalian formulir dilakukan hingga awal Juni 2024.
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
“Setelah pengembalian formulir itu menjadi kewenangan DPD untuk melakukan seleksi seluruh balon,” ungkap Fery.
Saat berada di DPD, tutur Fery, seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati akan mengikuti sejumlah tes, mulai dari wawancara hingga psikotes. Hasil tersebut, nantinya, diserahkan ke DPP PDIP.
“Nanti di DPP juga dilakukan wawancara dan psikotes lagi. Selanjutnya DPP akan menerbitkan rekomendasi balon bupati dan wakil bupati yang akan diusung dalam pilkada Kabupaten Madiun 2024,” pungkasnya. (rif)
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar
Ditanya soal alasan dirinya tidak mendaftar sebagai balon bupati atau wakil bupati, Fery mengaku masih memberikan kesempatan bagi kaum muda untuk maju berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2024.
“Kami memberikan kesempatan bagi kaum muda untuk mendaftar ikut dalam Pilkada Kabupaten Madiun. Dan, saatnya yang muda tampil,” jelas Fery.
Fery menambahkan, PDI-P Kabupaten Madiun sudah berkoalisi dengan Partai Hanura untuk mengusung balon bupati dan wakil bupati dalam pilkada yang digelar 27 November 2024. Pasalnya, dalam kontestasi Pileg 2024, PDI-P hanya mendapatkan 8 kursi.
Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri
Sedangkan untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati dibutuhkan minimal 9 kursi di DPRD. Dengan bergabungnya Hanura yang memperoleh dua kursi pada pileg 2024, maka sudah cukup untuk mengusung sendiri calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News