PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Madura berkomitmen memberikan layanan maksimal dengan membuka pelayanan bertajuk 'Klinik Ekspor'.
Layanan tersebut bertujuan mendorong para pelaku usaha dalam negeri (terutama UMKM), agar dapat mengembangkan potensinya dan melakukan ekspor.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Pejabat Pengawas Bea Cukai Madura, Andru Ledwan Permadi, menyampaikan bahwa agar bisa mengekspor produk, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu di oss.go.id untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
"NIB itu sebagai pengenal importir dan untuk membuka hak akses kepabeanan di kantor bea cukai. Setelah itu nanti masyarakat bisa melaksanakan ekspor secara pribadi. Dan kami bisa bantu dalam pembuatan NIB di tempat kami lewat online oss.go.id. Setelah itu diperlukan NPWP yang bisa dibuat ke kantor pajak terdekat," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Sementara untuk pengirimannya, nanti akan didampingi oleh petugas bea cukai. Tidak hanya itu, untuk membuat dokumen ekspor PEB (pemberitahuan ekspor barang) yang diperlukan seperti invoice, packing list, dan bill of lading juga akan didampingi.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
"Jika beberapa persyaratan tersebut sudah terpenuhi, selanjutnya menghubungi agen pelayaran untuk pengangkutan ke negara tujuan. Kami juga melakukan pendampingan untuk mencari agen pelayaran yang ada di Tanjung Perak Surabaya," paparnya.
Layanan Klinik Ekspor tersebut bertujuan memudahkan masyarakat yang memiliki kendala ataupun ingin berbagi dan membutuhkan pendampingan dalam hal ekspor barang.
"Apabila masyarakat memiliki kendala ataupun ingin sharing dan pendampingan, bisa datang ke kantor kami secara gratis sampai masyarakat bisa ekspor," pungkas Andru. (bel/dim/mar)
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News