MALANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan kekasih Gama Mulya (21 tahun) dan AS (21) diamankan polisi dalam tindak pidana pembiusan, pemerkosaan dan perbuatan tidak senonoh secara bersama-sama. Korbannya adalah EW, teman perempuan satu kampus mereka.
Gama yang sudah 1,5 tahun pacaran dengan AS mengaku sudah terbiasa berhubungan badan. Namun Gama mengklaim kalau pacarnya itu sudah tidak perawan, karena itu dia menuntut sang pacar untuk mencarikan gadis perawan sebagai penggantinya.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
"Pasangan kekasih ini sudah biasa hubungan suami istri. Karena tidak perawan, GM, pacarnya minta pengganti untuk dicarikan seorang perempuan yang perawan," kata Dewa Putu, Wakapolres Malang Kota di Mapolresta Malang, Selasa (11/8).
AS akhirnya memilih EW, teman kuliahnya sebagai pengganti keperawanannya. Keduanya pun sepakat untuk menculik EW agar bisa merengkuh keperawanan itu agar 'hutangnya' lunas.
Lewat sebuah sandiwara, akhirnya AS mengajak EW untuk menemani tidur di kos-kosan. Korban yang asal Kediri ini akhirnya bersedia setelah dirayu pelaku. "Korban diambil dengan mobil, kemudian di dalam mobil dibius dan diperkosa di rumah tersangka," kata Dewa Putu seperti dilansir Merdeka.com.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Korban dibawa ke rumah orang tua pelaku pria di kawasan Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di kamar pelaku di lantai 2, korban mengalami kekerasan seksual. Korban mengaku ditelanjangi dan diikat dengan tali plastik.
Korban melaporkan kasusnya pada Kamis (6/8) didampingi oleh keluarganya. Keesokan harinya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan Sabtu (8/8) menangkap kedua tersangka. Tersangka Gama diketahui sebagai warga Surabaya yang tinggal di Malang, sementara tersangka perempuan berasal dari Bumiaji, Batu.
Korban mengaku dipulangkan ke tempat kosnya di sekitar Jalan Gajayana Kota Malang dalam kondisi setengah sadar. Pelaku mencoba meyakinkan kepada korban, kalau tengah sakit sehingga diminta istirahat.
Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 328 jo 285 jo 286 dan 290 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku dianggap melakukan perampasan hak seseorang, persetubuhan dalam keadaan tidak berdaya, dan kekerasan secara bersama-sama.
"Dilihat seperti seorang profesional, apa yang menjadi motif kita pelajari lebih jauh," tegas Putu. (mer/sta/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News