Ulama Thariqah Setuju Muktamar NU Ulang

Ulama Thariqah Setuju Muktamar NU Ulang KH Abdul Mu'thy Nurhadi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para ulama Thariqah yang tergabung dalam Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) ternyata mendukung langkah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang minta Muktamar NU ulang karena dinilai banyak kecurangan dan melanggar AD/ART. (Baca juga: Peserta Muktamar Gugat PBNU Demisioner Gelar Muktamar Ulang)

Para kiai thariqah yang anggotanya berjumlah jutaan orang dan tersebar di seluruh Indonsia itu bahkan mendukung langkah PWNU dan PCNU yang merasa dikecewakan Panitia Muktamar NU ke-33 menggugat ke pengadilan agar segera klir dan tidak berlarut-larut. (Baca juga: Forum Lintas PWNU Tuntut Muktamar Ulang, Probolinggo Siap Jadi Tuan Rumah)

”Habib Luthfy juga setuju Muktamar NU diulang karena Muktamar di alun-alun itu tak sah,” kata Mudir Am JATMAN KH Abdul Mu’thy Nurhadi kepada wartawan, Kamis (13/08/2015). Yang dimaksud Habib Luthfy adalah KH Habib M Luthfy Ali bin Yahya, Rais Am JATMAN. 

Menurut Kiai Abdul Mu’thy, Muktamar NU di alun-alun Jombang itu banyak rekayasa dan membuat para kiai kecewa. “Kami hanya bisa mengucapkan Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Kiai-kiai kok dibujuki,” katanya. (Baca juga: -diulang" style="background-color: initial;">PWNU Maluku Minta Muktamar NU Diulang)

Ia menilai bahwa satu-satunya solusi adalah Muktamar ulang agar semua pihak bisa menerima dengan lapang dada. “Kalau Muktamar ulang kan semua bisa menerima,” katanya. (Baca juga: PWNU Jateng: Gugatan terhadap Muktamar ke-33 NU tetap Dilanjutkan)

Sementara Ketua PWNU Banten KH Makmur Masyhar mengkritik keras pihak-pihak yang mengklaim bahwa Muktamar NU ke-33 berjalan baik, sehingga tidak layak dipermasalahkan secara hukum melalui jalur pengadilan.

“Pelanggaran dan kemungkarannya sangat nyata sekali dilakukan panitia dan pengurus PBNU, karena mereka yang punya kuasa saat pelaksanaan muktamar. Kita akan gugat secara hukum biar kebenaran terungkap,” ungkapnya kepada wartawan.

Ditegaskanya, PWNU Banten tidak mengakui kepengurusan PBNU yang dihasilkan Muktamar yang tidak sah dan tidak benar. Di sisi lain, ia mengapresiasi sikap KH A Mustofa Bisri (Gus Mus) yang tidak bersedia menjabat Rais Am.

“Sikap itu merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan muktamar yang amburadul. Perlu diingat, beliau kan waktu itu penanggung jawab muktamar. Harusnya tahu kalau muktamar kemarin tidak beres,” katanya.

Ia menjelaskan berbagai ketidakberesan muktamar antara lain mulai dari saat pendaftaran yang sangat diskriminatif, materi tatib yang tidak dibagikan secara terbuka, jadwal persidangan yang berubah-ubah sesuai kepentingan penyelenggara muktamar, LPJ yang dipaksakan diterima tanpa ada pandangan umum terbuka dari peserta muktamar, sampai pada rekayasa persidangan. (Baca juga: 27 PWNU Tolak LPj, Anggap Sidang Pleno Direkayasa)

Menurut dia, pelanggaran yang sangat nyata terjadi saat adanya sidang komisi organisasi, yang tiba-tiba disulap menjadi sidang komisi organisasi bagian syuriyah dan tanfidziyyah. (Baca juga: " style="background-color: initial;">PWNU-PWNU Ungkap Peserta Bayangan saat Muktamar NU)

“Kemudian dipaksakan dilaksanakan voting soal setuju ahlul halli wal aqdi (AHWA) apa tidak di komisi syuriyah. Itu tidak ada dasar hukumnya. Maka voting yang penuh rekayasa itu pastilah dimenangkan oleh pendukung AHWA,” paparnya. (Baca juga: (Baca juga: "Muktamar Jombang, Muktamar Terburuk Sepanjang Sejarah")

Ia juga mempersalahkan praktik penentuan anggota AHWA yang dilakukan tanpa proses pemilihan oleh peserta muktamar yang seharusnya memiliki hak untuk itu. “Kok anggota AHWA ditentukan berdasarkan tabulasi tertutup hasil usulan sebagian kecil PWNU dan PCNU yang dipaksa menyerahkan nama saat registrasi. Itu kan tidak bener,” ungkapnya. (tim)

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO