LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP

LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP Aktivis saat audiensi di ruangan Sekda Pemkab Pasuruan soal pensiun dini mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani, Senin (10/06/2024). Foto: AHMAD FUAD/ BANGSAONLINE

Namun, pernyataan Didik itu dibantah Sekda Yudha Triwidya Sasongko. Menurut dia, proses pensiun Khasani sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Proses pengajuan pensiun Pak Khasani itu sudah sesuai SOP," kata Yudha Triwidya Sasongko saat menemui aktivis .

Yudha menguraikan bahwa secara administrasi, pejabat yang mengajukan pensiun dini itu minimal 50 tahun, dan masa kerjanya 20 tahun. Di samping itu juga tidak pernah berurusan dengan disiplin hukum baik sanksi tingkat ringan atau berat.

Selain itu, proses pengajuan pensiun itu tidak sedang dalam proses peradilan, dalam artian yang bersangkutan menyandang status tersangka.

"Jadi tidak tepat kalau ada tuduhan proses pensiunan diduga ada privilege, " pungkas Yudha.(afa/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO