JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kembali melaporkan Ketua sekaligus anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini lantaran KPU dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:
- Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan, KPU Datangkan 'Sakera'
- Sambut Pilkada 2024, Bupati Kediri Beri Tips Cara Memilih Pemimpin yang Baik
- Gelar Konser Musik, KPU Sidoarjo Launching Tahapan Pilkada 2024
- Gilga Sahid Hibur Warga Kediri dalam Peluncuran Maskot Si Nara dan Jingle Pilkada 2024
Koalisi menganggap seluruh anggota KPU telah melanggar kewajiban hukum dan etika yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Salah satunya kewajiban KPU dalam mengakomodir minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD 2024.
"Kali ini kami ingin kembali melaporkan KPU yang tidak segera mengubah peraturan terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan. Berdasarkan kasus terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemungutan suara ulang Pemilu di Gorontalo yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati melansir RRI, Jumat (21/6/2024).
Padahal, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengabaian hukum itu dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.
Serta Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Sebelum penyelenggaraan Pemilu dimulai, pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil telah mengadukan laporan yang sama ke DKPP.
Klik Berita Selanjutnya