SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Alasbayur Kecamatan Mlandingan diduga menyalahi aturan. Dalam proyek tersebut diduga terdapat puluhan meter bangunan lama yang tidak dibongkar, seperti saluran lama yang menempel di salah satu rumah penduduk. Padahal seharusnya pembangunan saluran drainase dikerjakan secara menyeluruh.
Selain itu, proyek senilai Rp 352.374.000,- dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (CKTR) Situbondo yang dikerjakan oleh CV Padang Pasir itu diduga menggunakan bahan sisa bongkaran dari bangunan drainase yang lama.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
“Memang benar, batu material yang digunakan merupakan sisa bongkaran saluran drainase yang lama, namun itu dibeli dari pak Kades, yang uangnya akan disumbangkan ke masjid. Kalau material bongkarannya tidak dibeli oleh rekanan yang melaksanakan, saluran drainase tidak boleh dibongkar, informasinya begitu pak,” kata seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, siang tadi (19/8).
Menurut warga setempat, ada puluhan meter saluran drainase lama yang kondisinya masih kokoh. Karenanya warga setempat meminta agar bangunan lama tidak dibongkar, namun tingginya perlu ditambah sehingga saat musim hujan air tidak meluap ke rumah warga.
Selain itu, warga meminta, sebagai ganti bangunan lama yang tidak di bongkar, maka harus digantikan dengan menambah panjang sesuai dengan volume bangunan lama yang tidak dibongkar.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
“Saluran drainase di rumah saya sekalipun tidak dibongkar tidak apa-apa, asal tingginya nanti ditambah,” kata Pak Baidawi alias Pak Aris, warga setempat, siang tadi (19/8).
Sementara itu, Kepala Desa Alasbayur, Hartono saat dihubungi melalui telepon selulernya untuk diminta keterangnya tidak menjawab. (had/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News