Gandeng Kejaksaan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pakem

Gandeng Kejaksaan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pakem Kajari Kabupaten Pasuruan saat memberi sambutan dalam sosialisasi Pakem atau akronim dari pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kajari bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi Pakem atau akronim dari pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.

"Acara ini merupakan sosialisasi aliran kepercayaan aliran keagamaan dan seni tradisional masyarakat," kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto, Senin (15/07/2024).

Ia mengatakan, agenda tersebut dilakukan dalam rangka memberikan saran dan evaluasi, serta rekomendasi terhadap permasalahan yang timbul di masyarakat terkait aliran kepercayaan dan keagamaan. Diharapkan, dalam pembahasan ini bisa menambah kerukunan bagi semua aliran dan kepercayaan keagamaan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Nurul Huda, menyarankan untuk menjaga kemurnian setiap agama, dan tidak terkontaminasi dengan yang lain. Ia mengatakan, "Lakum dinukum waliyadin (bagiku agamaku dan bagimu agamamu)."

"Kemudian soal masalah aliran kepercayaan perlu ada klarifikasi apa aliran kepercayaan itu masuk agama atau tidak, dan kalau menurutnya lebih amannya Islam ya Islam saja, Hindu ya Hindu, Kristen ya Kristen semua sesuai saja dengan agamanya masing-masing," imbuhnya

Sedangkan Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengatakan soal peran bersama untuk menjaga kodusivitas, termasuk dari tokoh agama dan masyarakat. 

"Pihak terkait bertugas meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran keagamaan, untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentuan umum, serta mengajukan laporan dan saran sesuai jenjang wewenang dan tanggung jawabnya," ucapnya.

"Agama ini sensitif luar biasa di kehidupan, tetapi dari keberagaman itu kita bisa mendirikan bangsa, kita bisa mendirikan bangsa Indonesia dari keberagaman dan berbeda-beda tapi tetap satu," tuturnya menambahkan.

"Bangsa kita bisa dipecah belah dengan Isu agama. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kewenangan terhadap Kejaksaan untuk pengawasan terhadap ajaran atau paham aliran kepercayaan masyarakat, dan aliran agama yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO