Mundjidah Wahab dan Sumrambah saat terima SK rekom di Kantor DPD PDIP Jatim.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mundjidah Wahab dan Sumrambah kini resmi menerima surat keputusan (SK) rekomendasi dari PDIP untuk maju dalam Pilkada 2024 di Jombang. SK rekomendasi pasangan petahana tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono, Selasa (30/7/2024).
Tak hanya Jombang, SK rekomendasi juga diserahkan ke bakal calon kepala daerah dari Surabaya, Blitar, Probilinggo, Kabupaten Tulungagung, dan Sumenep.
BACA JUGA:
- Lantik Pengurus Anak Cabang se-Pasuruan Raya, Sekretaris DPD PDIP Jatim Singgung soal MBG
- PDIP Surabaya Rayakan May Day dengan Aksi Sosial, Rangkul Ojol Perempuan
- Pelapor Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejaksaan
- LPK PDIP Pasuruan Disorot, Dugaan Anggaran Janggal Capai Rp2,22 Miliar
"Alhamdulillah, hari ini Ibu Mundjidah Wahab telah resmi menerima surat rekomendasi dukungan bakal calon kepala daerah berpasangan dengan bapak Sumrambah," kata Wakil Ketua DPRD Jombang dari Fraksi PPP, Farid Alfarisi.
Selain PDIP, ia mengatakan bahwa duet Mundjidah-Sumrambah juga didukung Demokrat dan PPP yang telah memberikan surat tugas. Jika 3 parpol itu resmi mengeluarkan SK rekomendasi, Mundjidah-Sumrambah diusung 20 kursi legislatif hasil pemilu 2024, dengan rincian 10 kursi dari PDIP, 4 kursi dari PPP, dan Demokrat 6 kursi.
"Insyaallah, setelah turunnya rekomendasi ini, kami akan intens melakukan konsolidasi dengan kader maupun pengurus parpol. Tentunya, setelah ini kami akan membentuk tim pemenangan, dilanjutkan mendaftarkan pasangan Mundjidah-Sumrambah sebagai calon kepala daerah ke KPU Jombang," paparnya.
Mundjidah dan Sumrambah adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023 yang maju lagi melanjutkan kepemimpinannya jilid II. Mundjidah putri pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah saat ini menjabat ketua DPW PPP Jatim, sedangkan Sumrambah menjadi ketua KTNA Jatim. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




