SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak Siskawati, terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami, serta anak Siskawati membuktikan pemblokiran oleh penyidik KPK tidak berdasar, dan berlandaskan hukum.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Ia pun mengapresiasi atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani. Menurut dia, pemblokiran yang dilakukan KPK terhadap rekening keluarga terdakwa adalah kesewenang-wenangan.
"Dalam hal ini majlis hakim masih mendahulukan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang lagi berproses di pengadilan," katanya.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Sebelumnya, sudah 7 bulan suami dari terdakwa tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak Siskawati yang dianggap Erlan jauh dari konstruksi kasusnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan blokir. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News