TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda) bertempat di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (21/8/2024).
Sepuluh raperda yang dibahas tersebut adalah 6 raperda eksekutif dan 4 raperda inisiatif.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Perinciannya, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian, Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Selain itu, Raperda usulan DPRD Tuban di antaranya tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba, Penyelenggaraan Reklame, Optimalisasi Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perlindungan dan Pengelolaan Lindungan Hidup Kabupaten Tuban tahun 2025- 2025, Persetujuan Lingkungan, serta Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi, menyatakan agenda ini sebenarnya sempat tertunda, yaitu saat laporan panitia khusus (pansus) 1, 2, 3 dan 4 tentang 10 raperda 2024.
Usai melalui pembahasan dan kajian, ada 1 raperda yang menurut kesimpulan pembahasan belum dapat dilanjutkan. Lalu, raperda itu diminta untuk dibenahi serta dimasukkan dalam rencana raperda 2025.
"Yang 9 raperda telah kita sepakati bersama dan 1 raperda akan dibahas dalam raperda 2025," ujar Miyadi.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Satu raperda belum dilanjutkan lantaran harus menyesuaikan dengan UU yang baru turun tahun ini. Apalagi, belum termasuk dalam pembahasannya, sebab raperda ini harus menyesuaikan dengan perundang-undangan di atasnya.
"Itulah yang menjadi alasan kita menundanya pembahasan hingga pada tahun 2025 yang akan datang," paparnya.
Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana, mewakili Bupati Tuban yang berhalangan hadir menambahkan, 1 raperda yang ditangguhkan itu termasuk dari 4 raperda inisiatif DPRD. Sedangkan 6 raperda eksekutif semuanya disetujui.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
Adapun yang ditangguhkan adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
"Alasan ditangguhkan karena belum mengakomodir aturan-aturan terbaru, sehingga Pemkab Tuban mengusulkan untuk dilakukan kajian lagi," pungkas Budi. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News