​KPU Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pilkada Kota Kediri, Berikut Syarat Bakal Calon Pendaftar

​KPU Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pilkada Kota Kediri, Berikut Syarat Bakal Calon Pendaftar Anggota KPU Kota Kediri Divisi Tehnis, Adib Zaimatu Sofi, saat menjadi moderator rakor. (Ist).

Listen to this article

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Kediri menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Wali Kota Kediri, pada Pilkada 2024 di salah hotel di kota Kediri, Kamis (22/8/2024) malam.

Dalam rakor, KPU menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pengadilan Negeri Kediri, KPPN Pratama yang dimoderatori Anggota KPU Kota Kediri Divisi Tehnis, Adib Zaimatu Sofi. Peserta rakor adalah perwakilan partai politik peserta pemilihan di Kota Kediri. Para Nara sumber dalam paparannya menyampaikan materi terkait persyaratan calon Wali Kota Kediri dan Calon Wakil Wali Kota kediri.

Saat rakor, KPU menyampaikan persyaratan dokumen kelengkapan syarat kebutuhan calon dan memberikan jaminan pelayanan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak. Waktu untuk pendaftaran bakal calon Wali Kota Kediri dan bakal calon Wakil Wali Kota Kediri sendiri akan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

"Bagi bakal calon Wali Kota beberapa syaratnya adalah tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, " ucap Galih, dari PN Kota Kediri.

Sementara narasumber dari Kepolisian menyampaikan salah satu persyaratan diri baik dari pilgub ataupun pilwali yakni pengurusan SKCK.

Sedangkan dari KPP Pratama menjelaskan terkait dengan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan wajib pajak atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir. (uji/ns)

Anggota KPU Kota Kediri Divisi Tehnis, Adib Zaimatu Sofi, saat menjadi moderator rakor. (Ist). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO