Diskusi KNPI: APBD Sampang Tergerus Data Gaib Program UHC

 Diskusi KNPI: APBD Sampang Tergerus Data Gaib Program UHC Foto bersama pemateri dan peserta setelah diskusi publik. Foto : ist

Listen to this article

“Padahal syarat UHC, pemkab menanggung iuran PBID masyarakat minimal hanya 95 persen dari jumlah penduduk. Sementara ini di Sampang lebih dari 100 persen,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Urydianto mengakui kelayakan UHC di Kabupaten Sampang. Ia menjelaskan, UHC ini tidak hanya di kelas tiga saja melainkan semua keseluruhan.

“Itu semua secara keseluruhan. Tetapi yang dibiayai oleh pemerintah tetap saja di kelas tiga,” ujar Ary.

Ary membantah jika Pemerintah Sampang membayar lebih kepada BPJS. Tetapi ia mengaku tidak tahu tentang kelebihan penduduk, sebab hal tersebut disesuaikan pada saat rekonsiliasi.

“BPJS ini menyesuaikan saja, BPJS tidak tahu pada saat rekonsiliasi mampu atau tidak bahkan sudah meninggal. Artinya tetap pemerintah yang tahu,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan mengimbau agar pemerintah selektif dalam menerima masyarakat yang mendaftar melalui E-KTP ini tergolong orang mampu atau tidak mampu.

“BPJS tidak tahu itu selama tidak ada laporan, sedangkan masyarakat Sampang bisa daftar UHC tidak harus menunggu bulan depan selagi penduduk Sampang,” pungkasnya. (tam/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO