Dua Perusahaan Garam di Sumenep belum Serap Garam Petani

Dua Perusahaan Garam di Sumenep belum Serap Garam Petani ilustrasi

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dua dari lima perusahaan garam yang berada di Kabupaten Sumenep masih belum melakukan pembelian garam milik petani. Sementara tiga perusahaan yang lain sudah melakukan pembelian sejak beberapa bulan yang lalu.

Dua perusahaan yang belum melakukan pembelian garam rakyat itu yakni PT Garam dan Budiono. Sementara tiga perusahaan yang telah melakkan pembelian yakni, PT Susanti sebanyak 12 ribu ton lebih, PT Garindo sebanyak 12 ribu ton lebih dan PT Saltindo Perkasa sebanyak 15 ribu ton lebih.

Baca Juga: Akhirnya, PT Garam Teken MoU dengan Pemkab Bangkalan

”Biasanya setiap tahunnya yang melakukan pembelian sebanyak lima perusahaan. Namun untuk saat ini yang melaporkan pada kami hanya tiga perusahaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep Saiful Bahri.

Menurut Saiful, sesuai bukti serap yang ditandatanganinya, tiga perusaha tersebut membeli garam rakyat kepada petani setempat sebesar Rp680 ribu/ton.

Sementara untuk harga, di kalangan petani dipastikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh kementrian perdagangan, yakni Rp750 ribu/ton untuk garam rakyat kualitas satu dan Rp 550 ribu/ton untuk kualitas dua. "Kalau untuk kualitas satu di Sumenep Rp 450 ribu per tonnya," terangnya.

Baca Juga: PKS Jatim Siap Kawal Program untuk Sejahterakan Petani Garam dan Cabai

Sementara itu, Juhari meminta agar semua perusahaan garam yang berad di Kabuputen Sumenep untuk membeli garam rakya sesuai dengan peraturan pemerintah. ”Itu harapan kami, jika tidak maka petai terancam akan mengalami kerugian,” terang dia.

Sesuai hasil pendataan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep pada 2014, luas lahan garam rakyat setempat sekitar 2.000 hektare yang tersebar di 11 kecamatan. (fay/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO